Iklan dempo dalam berita

Jual Pil Samcodin, Dua Remaja Diamankan Polres Lebong

Jual Pil Samcodin, Dua Remaja Diamankan Polres Lebong

Dua orang diamankan lantaran menjual pil Samcodin--

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dua remaja penjual PIL Samcodin berinisial Mu (18) dan Wa (16) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan petugas Satreskrim Polres Lebong Sabtu malam.

Keduanya diamankan saat nongkrong di kompleks perkantoran Pemkab Lebong. Awalnya ada informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Satreskrim dengan mendatangi dua pelajar tersebut dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Gasak Uang Rp 37 Juta, Pencuri juga Bawa Kabur Receiver CCTV

Hasilnya ditemukan 23 kaplet pil jenis Samcodin diamankan dari tangan keduanya.

Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan uang Rp 250 ribu diduga hasil transaksi pil obat batuk tersebut.

BACA JUGA:Anak 11 Tahun Gagalkan Percobaan Gantung Diri Sang Ibu

"Kita amankan tadi malam, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander.

Selain mengamankan pil Samcodin dan uang tunai, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu tas selempang warna hitam sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Waduh, Dekat Gedung SD Berserakan Bungkus Komix Diduga Buat Mabuk

Pengungkapan kasus ini merupakan giat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong dalam rangkaian Operasi Pekat Nala I tahun 2023 dengan target operasi penangkapan pelaku penjualan obat-obatan yang dilarang dijual bebas serta dapat membahayakan kesehatan.

 

BACA JUGA:Lapor Pak, di Kawasan Jalan S Parman Banyak Botol Miras

Robi Ardiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: