Iklan dempo dalam berita

Kenali Modusnya, Waspadai Penipuan Investasi Titip Dana Internasional

Kenali Modusnya, Waspadai Penipuan Investasi Titip Dana Internasional

Waspadai Penipuan Investasi Titip Dana Internasional--

3. Laporkan ke OJK

Selanjutnya, kamu juga bisa melaporkan penipuan investasi online ke OJK. Saat ini, OJK telah menyediakan posko pengaduan untuk masyarakat yang telah menjadi korban penipuan investasi bodong.

Cara membuat laporan ke OJK cukup sederhana, yakni:

- Menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157

- Mengirimkan email pengaduan ke [email protected]

BACA JUGA:Kredit HP Syarat Cukup Pakai KTP, Simak 5 Rekomendasi Aplikasinya, Cara Pengajuan Simpel

4. Ajukan Hukum Perdata dan Pidana

Langkah terakhir untuk melaporkan investasi bodong adalah dengan mengajukan hukum perdata dan pidana. Untuk mendapatkan ganti rugi, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan tuntutan melalui hukum perdata terhadap pelaku.

Namun, hak ganti rugi hanya bisa didapatkan jika tuntutan dikabulkan oleh hakim dengan dasar bukti yang kuat dan konkret.

Selain itu, kamu juga berhak mengajukan tuntutan hukum pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja tidak berusaha menyelesaikan masalah.

Lalu, pelaku yang menggelapkan uang investor akan ditangkap oleh kepolisian dan diproses secara hukum.

BACA JUGA:Gampang! Begini Syarat Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan 2024, Lengkap hingga Keunggulan

Demikianlah ulasan mengenai, kenali modusnya, waspadai penipuan investasi titip dana internasional.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: