Iklan dempo dalam berita

Butuh Uang Mendesak, Coba Pakai 4 Aplikasi Berikut, Pinjol Syariah 5 Menit Cair Tanpa Jaminan dan Bunga

Butuh Uang Mendesak, Coba Pakai 4 Aplikasi Berikut, Pinjol Syariah 5 Menit Cair Tanpa Jaminan dan Bunga

Pinjol Syariah 5 Menit Cair Tanpa Jaminan dan Bunga--

PT. Duha Madani Syariah bisa menjadi solusi pembiayaan berbasis syariah dan tentunya sudah berizin OJK sehingga transaksinya aman dilakukan.

Kemudian, Duha Madani Syariah menawarkan pinjaman sampai dengan Rp 2 miliar dengan tenor sampai 3 sampai dengan 24 bulan. 

BACA JUGA:KTA BNI Fleksi Bisa untuk Karyawan Usia Minimum 21 Tahun, Pinjam Rp 150 Juta Siapkan Dokumen Ini

2. Papitupi Syariah 

Papitupi Syariah adalah perusahaan Penyedia Layanan Elektronik Peer-to-Peer (P2P) Lending syariah yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta memberikan pinjaman sampai dengan Rp 50 juta. 

BACA JUGA:KTA Maybank Berikan Pinjaman Sampai Rp 250 Juta, Bunga Ringan dan Syarat Mudah

3. Investree 

Layanan pinjaman online yang satu ini berperan sebagai marketplace pinjaman online, Investree mempertemukan para pencari dan pemberi dana. 

Selain itu, Investree tak hanya menawarkan pinjaman konvensional, tetapi juga layanan syariah seperti Pembiayaan Usaha Syariah dan Online Seller Financing Syariah. Minimal pendanaan Rp 10.000.000 untuk semua produk pinjaman.

BACA JUGA:Moms, Butuh Modal tapi Bingung Nggak Punya Barang Jaminan? Yuk Intip Ini Pinjaman untuk IRT Tanpa Agunan

4. Ammana

Ammana adalah layanan pinjol yang berbasis syariah online langsung cair, tanpa agunan, dan mudah dalam pencairannya. Tentunya, Ammana telah memperoleh izin dari OJK.

Secara umum, limit pinjaman Ammana bervariasi. Bahkan kamu berkesempatan mendapatkan pinjaman hingga Rp 10 juta. Serta jangka waktu pengembalian maksimal 180 hari.

BACA JUGA:KTA Dana Instant Danamon Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Ringan, Ada 3 Pilihan Pengajuan

Biasanya, dana pinjaman akan dicairkan jika syarat pengajuan telah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia. Untuk diingat, setiap layanan juga memberikan proses pencairan yang berbeda-beda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: