Sedang Sholat Terlintas Pikiran Kotor, Apakah Sholatnya Sah atau Batal? Bagaimana Omongan Kotor Dalam Hati?
Apakah hukum sedang sholat namun terlintas pikiran kotor--
BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Investasi Emas yang Aman, Pahami Keuntungan dan Jenisnya
5. Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan, baik itu kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain adalah hal yang membatalkan wudhu. Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: "Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)
Namun bagi perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan penghalang, seperti kain atau sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Begitu juga bagi perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.
6. Berdarah
Dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah bisa membatalkan wudhu.
BACA JUGA:Punya Cadangan Harta Karun Melimpah, 3 Kabupaten Ini Kuasai Pertambangan Batu Bara di Riau
Namun apabila darah yang keluar setetes atau dua tetes maka tidak batal wudhunya sehingga tidak diwajibkan berwudhu lagi.
Hal ini sesuai dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."
7. Rasa ragu
Perasaan ragu juga menjadi perkara yang membatalkan wudhu. Ketika seseorang sudah berwudhu tetapi dirinya ragu, maka diharuskan untuk mengulang wudhunya.
Menurut Mazhab Maliki, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadas, maka dia wajib berwudhu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadas dan ragu masih suci.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman Non KUR Mandiri 2024, Minimal Umur 21 Tahun, Bisa Ajukan Dana Rp 10-100 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: