Instruksi Menaker, Minimal Sebulan Bekerja Sudah Wajib Dapat THR
Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar pembayaran THR dilakukan lebih cepat--
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS
Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: