Mari Pahami! Ini Cara Mengetahui Nasab Sendiri Menurut Islam, Penting Loh
Cara mengetahui nasab sendiri menurut Islam--
Berdasarkan keempat sistem penentuan nasab tersebut, menurut pendapat ulama dari agama Islam yang mengacu pada sunnah maupun Al-Quran, Islam menganut sistem bilateral atau parental.
Sementara itu, para ulama fiqih berpendapat bahwa nasab di dalam agama Islam cenderung menganut sistem patrilineal. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 4, berikut bunyi ayatnya.
مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِى جَوْفِهِۦ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔى تُظَٰهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ
Arab-Latin: Mā ja’alallāhu lirajulim ming qalbaini fī jaufih, wa mā ja’ala azwājakumul-lā`ī tuẓāhirụna min-hunna ummahātikum, wa mā ja’ala ad’iyā`akum abnā`akum, żālikum qaulukum bi`afwāhikum, wallāhu yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl
BACA JUGA:Menarik! Ini Perbandingan POCO X5 5G vs POCO X5 Pro 5G, Kamu Tertarik yang Mana?
Artinya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat mu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).
Untuk mengetahui nasab sendiri, penting untuk memahami cara nasab ditetapkan dalam Islam. Nasab anak yang dilahirkan dapat ditetapkan kepada ayahnya melalui salah satu dari tiga cara berikut.
Pertama, pernikahan yang sah atau rusak (al-zawâj al-shahih aw alfâsid) menjadi dasar penetapan nasab.
Meskipun suatu pernikahan tidak memenuhi salah satu syarat nikah dalam Islam (fasid), setiap anak yang lahir dari pernikahan tersebut tetap dapat ditetapkan nasabnya.
BACA JUGA:Nyaris Mirip! Ini Perbandingan Samsung Galaxy A34 vs A35, Dua Ponsesl Unggul Samsung A Series
Para ulama fiqih telah menyepakati hal ini, bahkan jika pernikahan dan kelahiran anak tidak didaftarkan secara resmi. Oleh karena itu, untuk mengetahui nasab sendiri, seseorang dapat mengidentifikasi orang tua.
Kedua, pengakuan nasab atau pengakuan anak (ikrar bi al-nasab) merupakan salah satu cara untuk menetapkan nasab. Jenis pengakuan ini dapat dibagi menjadi dua:
- Pengakuan nasab untuk diri sendiri;
- Pengakuan yang melibatkan pihak lain.
Ketiga, penetapan nasab melalui bukti lebih kuat daripada penetapan nasab melalui pengakuan. Hal ini disebabkan karena penetapan nasab melalui pengakuan dapat dinyatakan batal jika terdapat bukti yang menggugurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: