Lengkap, Jenis Pencairan dan Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi jika ingin mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan--
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)
Catatan:
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 18)
Klaim sebagian 30 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: