Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja
Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini usia pensiun karyawan swasta 2024 yang resmi ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja.
Setiap karyawan pasti akan memasuki masa pensiun pada suatu saat nanti.
Perusahaan harus siap untuk melepas karyawan yang telah mengakhiri masa baktinya. Persiapan yang kamu lakukan juga melibatkan pemenuhan hak karyawan setelah pensiun nanti. Tentu kamu harus mengikuti aturan pensiun karyawan swasta yang berlaku agar kebutuhan selama masa tua tetap terpenuhi.
BACA JUGA:Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun
Bukan hanya pegawai negeri yang menerima uang pesangon setiap bulannya.
Regulasi ketenagakerjaan Indonesia juga mewajibkan pemberian pesangon kepada karyawan pensiun.
Perbedaannya, usia pensiun pegawai negeri sudah menjadi rahasia umum, sedangkan karyawan swasta masih memiliki batasan yang abu-abu mengenai usia pensiun.
Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja
Disahkannya UU Cipta Kerja 2023 sontak menjadi kabar bahagia, termasuk bagi para karyawan swasta.
BACA JUGA:Syarat Gadai SK Pensiun di BNI Lengkap dengan Plafon Pinjaman, Tersedia Tenor Kredit Sampai 15 Tahun
Tak sedikit karyawan swasta yang menjadikan UU Cipta Kerja 2023 sebagai acuan, salah satunya terkait dengan usia pensiun.
Namun, ternyata usia pensiun karyawan swasta tidak diatur secara detail di dalam UU Cipta Kerja 2023.
Pasalnya, usia pensiun karyawan swasta kini diatur melalui perjanjian kerja di setiap masing-masing perusahaan.
BACA JUGA:Jangan Asal, Ini Tips Membuat CV yang Benar saat Melamar Kerja agar Cepat Dipanggil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: