Iklan RBTV Dalam Berita

Gadai SK PPPK di BSI Bisa Dapat Berapa? Penuhi Syaratnya Berikut

Gadai SK PPPK di BSI Bisa Dapat Berapa? Penuhi Syaratnya Berikut

Gadai SK PPPK di BSI bisa dapat berapa?--

Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Inilah 7 Sosok Pemeran Preman di Film Preman Pensiun, Ada Mantan Preman Beneran

Seperti diketahui, kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Lalu, bagaimana rincian gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen? 

Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut: 

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000 

Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 

Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200 

Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600 

Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 

Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 

BACA JUGA:Tak Disangka! Begini Nasib para Mantan Pemain Sinetron Terkenal Preman Pensiun

Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800 

Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 

Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 

Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: