Gadai SK PPPK di BSI Bisa Dapat Berapa? Penuhi Syaratnya Berikut
Gadai SK PPPK di BSI bisa dapat berapa?--
Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Inilah 7 Sosok Pemeran Preman di Film Preman Pensiun, Ada Mantan Preman Beneran
Seperti diketahui, kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Lalu, bagaimana rincian gaji PPPK 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen?
Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
BACA JUGA:Tak Disangka! Begini Nasib para Mantan Pemain Sinetron Terkenal Preman Pensiun
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: