Gadai SK PPPK di BSI Bisa Dapat Berapa? Penuhi Syaratnya Berikut
Gadai SK PPPK di BSI bisa dapat berapa?--
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
BACA JUGA:Seperti Ini Reaksi Tubuh jika Tertelan Permen Karet, Bahayakah?
Demikian ulasan mengenai cara gadai SK PPPK di BSI, lengkap dengan syarat hingga kelebihannya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: