Iklan RBTV Dalam Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tepat Waktu, Naik 2 Kali Lipat

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tepat Waktu, Naik 2 Kali Lipat

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Tepat Waktu, Naik 2 Kali--

 

Peraturan tersebut diberlakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2020 mengenai petunjuk teknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS. 

Sebelumnya, dalam Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 ini memaparkan besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK inppasing atau penyetaraan sama besar dengan gaji pokok PNS. 

Sementara untuk guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan. 

Namun, dalam peraturan yang terbaru berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang tunjangan bagi guru honorer. 

Berdasarkan peraturan tersebut bahwa guru honorer yang telah lulus PPPK akan diberikan tambahan regulasi sesuai dengan surat keputusan pengangkatan 

Dengan demikian, gaji untuk guru honorer yang berstatus PPPK menjadi naik dua kali lipat yang semula Rp1.500.000 berubah menjadi Rp2.966.500. 

Sama halnya nanti untuk pemberian tunjangan bagi guru non PNS tersebut akan naik sebesar dua kali lipat juga. 

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. 

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan tersebut gaji guru PPPK akan berbeda untuk masing-masing golongannya.

 

(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: