Iklan RBTV Dalam Berita

Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja--

Masa kerja 15 tahun (berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 tentang PHK maka A berhak atas 9 bulan gaji) 9 X Rp7.000.000 = Rp63.000.000

PHK karena pensiun, maka pesangon dikali dengan 1,75: Rp63.000.000 x 1,75 = Rp110.250.000.

Jadi, pesangon yang diterima A dalam pengajuan pensiun dini adalah Rp110.250.000.

BACA JUGA:KTA BNI Fleksi Bisa untuk Karyawan Usia Minimum 21 Tahun, Pinjam Rp 150 Juta Siapkan Dokumen Ini

Nah, sebelum mengajukan pensiun dini, alangkah baiknya jika kamu mempersiapkan dan mempertimbangkan berbagai hal. Hal ini karena berpengaruh dalam kelangsungan hidup kamu selanjutnya.

Berikut adalah persiapan yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pensiun dini swasta:

1. Sumber Penghasilan Setelah Pensiun

Hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dengan matang ketika ingin mengajukan pensiun dini adalah sumber penghasilan setelah pensiun.

Karena ini bersangkutan dengan kehidupanmu selanjutnya. Meskipun telah memiliki dana atau tabungan yang banyak, yang perlu dipertanyakan adalah apakah cukup tabungan tersebut digunakan dalam beberapa tahun kedepan atau tidak.

Oleh karena itu, kamu bisa melakukan investasi sehingga mendapatkan passive income. Seperti properti, emas, saham dan sebagainya.

BACA JUGA:BSI Pinjaman Karyawan, Limit Besar dan Tanpa Jaminan, Lengkapi Syarat Ini Bila Ingin Ajukan Pinjaman

2. Kondisi Finansial

Selain sumber penghasilan ketika mengajukan pensiun, hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah kondisi finansial kamu. Bagaimana kondisi finansial di masa mendatang dan lain lain.

Apabila aset yang kamu miliki tidak bisa menjamin hingga beberapa tahun ke depan, sebaiknya tunda dulu melakukan pensiun dini dan fokus pada penambahan income. 

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Bedanya Pinjaman KTA Wiraswasta dan Karyawan, Kenali Juga 4 Jenis Pinjamannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: