Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah Plafon Rp 1-30 Juta, Siapkan Syarat Ini Dana Cair
Tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian--
2. Persyaratan Jaminan
Apabila jaminan yang diserahkan adalah tanah produktif seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Tanah produktif tidak terletak di daerah dengan struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak dalam keadaan terblokir atau bermasalah.
- Status tanah tidak sedang dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau tidak diikat dengan hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor wilayah yang sama.
BACA JUGA:Curiga Rumah Dikirimi Santet, Ini Ciri-ciri Rumah Terkena Ilmu Sihir
Sedangkan jika jaminan yang diserahkan adalah tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, maka syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pinjaman yang melebihi nilai Rp50 juta.
- Melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.
- Lebar jalan di depan bangunan minimal memungkinkan masuknya kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
- Tidak berada di daerah yang mengalami banjir dalam dua tahun terakhir.
- Tidak berada di jalur hijau yang terdapat pembatasan pembangunan.
- Tidak sedang dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah dapat berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam wilayah yang sama dengan satu kantor area yang sama.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu, Bahasa Daerah Adalah Jati Diri dan Wajib Dilestarikan Supaya Tidak Punah
Cara Pinjam Uang dengan Gadai Sertifikat di Pegadaian
1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat
2. Verifikasi Berkas
3. Tim Pegadaian akan melakukan survei lokasi rumah yang akan digadaikan untuk menilai nilai propertinya.
4. Tim Mikro Pegadaian akan membicarakan jumlah maksimal pinjaman atau nilai marhun bih yang bisa diberikan kepada nasabah berdasarkan hasil survei dan penilaian properti.
BACA JUGA:Brosur Pinjaman Bank Sumsel Babel, Plafon Rp 50-500 Juta Tenor 60 Bulan, Bunga 6 Persen
5. Jika nasabah setuju dengan jumlah marhun bih yang ditawarkan, proses selanjutnya adalah penandatanganan kesepakatan mengenai jumlah pinjaman tersebut.
6. Setelah kesepakatan jumlah pinjaman dicapai, dana pinjaman akan segera ditransfer ke rekening nasabah atau diberikan secara tunai di cabang Pegadaian tempat pengajuan dilakukan.
Untuk diingat, ketentuan di atas dapat berubah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.
Demikian ulasan mengenai tabel angsuran gadai sertifikat rumah plafon Rp 1-30 juta, siapkan syarat ini dana cair.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: