Segini Uang Pensiun yang Bakal Didapat Karyawan Swasta Berdasarkan UU Terbaru
Jumlah uang pensiun yang bakal didapat karyawan swasta--
Total uang pensiun = Rp236.250.000,00 + Rp120.000.000,00 = Rp356.250.000,00
Sedangkan uang penghargaan masa kerja yang dimaksud pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), antara lain:
BACA JUGA:Berbagai Fakta dan Mitos Tentang Kucing, Benarkah Punya 9 Nyawa?
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi di bawah 6 tahun, akan mendapatkan 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi di bawah 9 tahun, akan mendapatkan 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi di bawah 12 tahun, akan mendapatkan 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi di bawah 15 tahun, akan mendapatkan 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun, akan mendapatkan 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi di bawah 21 tahun, akan mendapatkan 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi di bawah 24 tahun, akan mendapatkan 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan 10 bulan upah.
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumlah uang penggantian hak yang tercantum pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), di antaranya:
- Cuti tahunan belum gugur atau belum diambil.
- Ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga ke lokasi baru diterima kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: