Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Salah! Ini 8 Perbedaan Rumah Komersil dan Rumah Subsidi

Jangan Sampai Salah! Ini 8 Perbedaan Rumah Komersil dan Rumah Subsidi

Perbedaan rumah komersil dan rumah subsidi--

BACA JUGA:9 Cara Menaikkan Rating Grab Driver dengan Cepat 2024 Tanpa Ribet dan Curang

Hal ini berbeda dengan perumahan komersil, di mana pemilik memiliki kebebasan untuk mengubah bentuk rumah dengan bebas dan bahkan mengubahnya menjadi bangunan komersil seperti toko atau properti yang bisa disewakan atau dijual.

3. Luas Rumah
Luas hunian pada rumah subsidi lebih terbatas jika dibandingkan dengan perumahan komersil, hal ini dikarenakan diatur oleh perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.995/KPTS/M/2021, luas tanah untuk rumah subsidi memiliki batas minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan pada rumah subsidi berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi. Ketentuan ini harus diikuti oleh pengembang yang bertanggung jawab atas pembangunan rumah subsidi.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2024, Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Usahanya

4. Angsuran

Terhubung dengan aspek harga, terdapat perbedaan dalam hal jumlah angsuran. Rumah subsidi memiliki angsuran tetap hingga pelunasan, sementara rumah komersial tunduk pada tarif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlaku. Rincian angsuran untuk rumah subsidi tipe 36 adalah sebagai berikut:

Jangka waktu 10 tahun: Angsuran sebesar 1,6 juta per bulan

Jangka waktu 15 tahun: Angsuran sebesar 1,2 juta per bulan

Jangka waktu 20 tahun: Angsuran sebesar 1 juta per bulan

BACA JUGA:5 Merek HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8 GB, Spek Canggih dan Cocok Dijadikan Pilihan

5. Persyaratan

Persyaratan kepemilikan rumah subsidi terikat oleh sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tentu saja, ini terjadi karena program rumah subsidi adalah inisiatif pemerintah, sehingga kepemilikan rumah tersebut terbatas oleh kriteria tertentu seperti batasan usia, jumlah penghasilan maksimal per bulan, tidak pernah memiliki rumah sebelumnya, status kewarganegaraan dan domisili, serta peraturan-peraturan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: