Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Pinjaman PPPK BSI Rp50 Juta Jangka Waktu Angsuran Maksimal 5 Tahun, Segini Cicilannya

Tabel Pinjaman PPPK BSI Rp50 Juta Jangka Waktu Angsuran Maksimal 5 Tahun, Segini Cicilannya

Tabel Pinjaman PPPK BSI Rp50 Juta--

2. Proses Pengajuan Mudah

Prosedur gadai SK PPPK di bank relatif mudah. Bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.

Nasabah hanya perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan. Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.

BACA JUGA:Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Bisa Cair Rp 100 Juta, Syarat Usia 21-65 Tahun

Dibalik sejumlah keuntungan yang ditawarkan diatas ada risiko gadai SK PPPK dan PNS di lembaga keuangan yang harus diketahui.

Berikut ini sejumlah risiko yang bisa terjadi saat menggadaikan SK ke bank:

1. Kehilangan Hak Kepegawaian

Salah satu risiko terbesar dalam menggadaikan SK PNS adalah kehilangan hak kepegawaian. Instansi atau lembaga yang menerbitkan SK PNS dapat melihat tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan dan etika kepegawaian.

Konsekuensinya dapat berupa sanksi hingga pemutusan hubungan kerja. Jika Anda kehilangan status PNS, akan sulit untuk mendapatkan kembali hak-hak dan manfaat yang diperoleh dari jabatan tersebut.

BACA JUGA:BRI Buka Program Kredit untuk PPPK, Limit Rp 10-500 Juta, Begini Syarat Dokumen dan Pengajuan

2. Masalah Hukum

Menggadaikan SK PNS tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku dapat menghadirkan masalah hukum.

Ini dapat mencakup tuntutan hukum dari instansi atau lembaga yang terkena dampak, sanksi pidana, atau permasalahan hukum lainnya.

Penting untuk memahami aturan dan peraturan terkait gadai SK PNS serta mendapatkan izin resmi sebelum melangkah lebih jauh.

BACA JUGA:Bisa Cair hingga Rp 1,5 Miliar, Begini Cara dan Syarat Gadai SK PPPK di BSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: