Apakah Orang Susah Bayar Utang Bisa Dipenjara? Seperti Ini Ketentuan Hukum Indonesia
Apakah orang tidak mau bayar utang bisa dipenjara?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah orang susah bayar utang bisa dipenjara? Seperti ini ketentuan hukum Indonesia.
Urusan utang piutang seringkali menjadi masalah. Penyebabnya karena orang yang berutang enggan membayar kewajiban.
Ada yang memang belum sanggup untuk membayar setelah jatuh tempo. Namun tidak sedikit juga orang yang sengaja tidak mau membayar utangnya. Pertanyaan apakah orang yang tidak mau bayar utang bisa dipenjara?
BACA JUGA:Baju Putih Kusam dan Menguning, Ini Tips Mencuci Pakaian Putih Agar Kembali Seperti Baru
Urusan pinjam meminjam sejatinya diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi seperti berikut:
"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."
Namun Pasal 19 ayat 2 di UU HAM menyebutkan bahwa, "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
BACA JUGA:Tak Perlu ke Laundry, Ini 5 Cara Mencuci Pakaian Ala Laundry Berkualitas
Bagaimana dengan penggelapan?
Meski demikian, kasus utang piutang bisa saja dilaporkan ke kepolisian atas dasar penggelapan atau penipuan.
Adapun pasal mengenai penggelapan bisa Anda temukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."
BACA JUGA:7 Cara Cuci Pakaian Hitam Agar Tidak Luntur, Salah Satunya Tambahkan Garam
Sementara untuk pasal penipuan ada pada Pasal 378 KUHP, yang berbunyi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: