Jangan Takut Lagi! Ini 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi, Perhatikan Cara Aman Memilihnya
Ciri-ciri pinjaman online resmi OJK--
Cara Memilih Lembaga Pinjaman Online yang Aman
Jika sudah mengetahui apa saja ciri-cirinya dan kelebihan, maka mengenali cara memilih perusahaan fintect yang aman juga perlu dipahami.
Karena meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan pinjaman online, membuat perusahaan fintech ilegal semakin bermunculan.
BACA JUGA:Buat Para Bunda, Yuk Ketahui dan Praktikan Cara Mencuci Pakaian yang Benar dalam Islam
Berikut cara memilih perusahaan fintect yang aman, yakni:
1. Cermati biaya dan bunga yang dibebankan Biasanya suatu lembaga pijol yang telah memperoleh izin dan pengawasan langsung dari OJK akan memberikan semua rincian biaya dan bunga bulanan secara terbuka kepada calon peminjam atau kreditur.
Selain itu, lembaga yang berada di bawah OJK tidak akan memberikan bunga yang tinggi kepada kreditur. Umumnya bunga yang dibebankan tidak lebih dari angka 0,4 persen per hari.
2. Lakukan pengecekan legalitas di OJK Sebelum melakukan pinjol, sebaiknya lakukan pengecekan legalitas di OJK.
Biasanya lembaga pinjol yang legal, aman, dan terpercaya mempunyai izin resmi dan pengawasan langsung dari OJK.
Cara pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu akses situs remi badan OJK melalui panggilan telepon atau melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Ya, Begini Cara Mencuci Pakaian Berbahan Polyester dengan Benar
3. Pastikan sudah memiliki layanan pelanggan Tentukan lembaga pinjol legal menyediakan layanan pelanggan yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Akses tersebut, meliputi panggilan 24 jam, email, sosial media, maupun pesan yang tersedia dari aplikasi WhatsApp. Selain itu, layanan pelanggan pada lembaga pinjol ilegal juga memiliki keterangan kantor yang jelas.
BACA JUGA:7 Cara Cuci Pakaian Hitam Agar Tidak Luntur, Salah Satunya Tambahkan Garam
4. Pertimbangkan melunasi cicilan Calon krediktur disarankan untuk meminjam uang sebanyak 30 persen dari jumlah pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: