Jangan Takut Lagi! Ini 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi, Perhatikan Cara Aman Memilihnya
Ciri-ciri pinjaman online resmi OJK--
6. Memiliki layanan pengaduan yang mudah diakses untuk membantu menyelesaikan permasalahan peminjam.
7. Pengurus dan alamat kantor perusahaan pinjaman online resmi harus jelas dan dapat diverifikasi kebenarannya.
8. Penagih dari pinjaman online resmi wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:Mabuk Kelapa Muda, Otot Kejang-kejang, Ikuti Petunjuk Berikut
Pastikan lembaga pinjaman online yang Anda pilih memenuhi semua ciri-ciri di atas agar Anda tidak menjadi korban penipuan.
Kelebihan Pinjaman Online
Sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online resmi, ketahui terlebih dahulu apa saja kelebihannya.
BACA JUGA:Khasiat Tersembunyi Kombinasi Rebusan Kayu Manis dan Cengkeh untuk Kesehatan Tubuh
Pinjaman online resmi menawarkan banyak kelebihan yang menjadikannya solusi keuangan yang menarik di era digital. Berikut beberapa kelebihannya:
1. Akses yang Luas
Layanan pinjaman online resmi dapat diakses oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Sehingga memberikan kemudahan saat membutuhkan dana darurat.
BACA JUGA:Peluang Karir Menjanjikan, Ini Prospek Pekerjaan Lulusan Teknik Sipil
2. Proses Pengajuan Mudah dan Cepat
Pengajuan pinjaman online dapat dilakukan melalui aplikasi atau website, tanpa perlu mengunjungi lembaga keuangan. Prosesnya pun tergolong cepat dengan pencairan dana yang bisa dilakukan dalam hitungan jam.
3. Persyaratan Mudah
Salah satu kelebihan pinjaman online resmi ini adalah kemudahan dalam hal pengajuan, sehingga banyak diminati masyarakat yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman online relatif mudah. Hanya dengan menunjukkan dokumen seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, siapa pun dapat mendapatkan pinjaman online.
BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Lewat WA, Begini Cara Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: