Iklan dempo dalam berita

Jangan Takut Lagi! Ini 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi, Perhatikan Cara Aman Memilihnya

Jangan Takut Lagi! Ini 8 Ciri-ciri Pinjaman Online Resmi, Perhatikan Cara Aman Memilihnya

Ciri-ciri pinjaman online resmi OJK--

Jumlah ini berlaku jika calon kreditur mau melakukan pengambilan kredit kendaraan, pinjaman secara online, dan rumah.

Jumlah pendapatan yang dimaksud adalah perolehan pendapatan yang masuk ke dalam rekening setiap bulan, contohnya gaji bulanan.

Biasanya jika lebih dari 30 persen maka pengajuan pinjaman atau kreditur akan ditolak oleh pihak pemberi pinjaman.

BACA JUGA:Jangan Salah, Begini Cara Mencuci Pakaian Bahan Rajut Agar Tidak Mudah Melar

5. Teliti kembali semua persyaratan Sebelum melakukan berbagai kerja sama dengan pihak lain sebaiknya calon kreditur membaca teliti semua perjanjian, persyaratan, maupun informasi yang tertulis lainnya dalam berkas perjanjian.

Apabila ada hal yang belum dimengerti bisa ditanyakan ke pihak pemberi perjanjian. Dengan begitu maka calon kreditur akan terhindar dari kesalahan.

BACA JUGA:Ini Khasiat Daun Rambutan untuk Lelaki Dewasa Jika Diminum Rutin

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

- Lewat laman resmi OJK
Jika sudah memahami ciri-ciri pinjol legal dan cara pemilihanlembaga yang aman, berikutnya kamu bisa mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman resmi OJK. Berikut tahapannya:

1. Buka laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id.

2. Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.

3. Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK".

4. Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK ".

5. Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Jangan Diblok Dulu! Ini 5 Cara Elegan Mengatasi Teror Debt Collector, Kenali juga Jenisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: