Iklan dempo dalam berita

Ini Cara Mengecek Kredit Motor Macet atau Lancar via Aplikasi dan 3 Cara Atasi Kredit Macet

 Ini Cara Mengecek Kredit Motor Macet atau Lancar via Aplikasi dan 3 Cara Atasi Kredit Macet

Cara Mengecek Kredit Motor Macet atau Lancar via Aplikasi --

BACA JUGA:Presiden Iran Dilaporkan Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Helikopter, Tak Ada yang Selamat

Dampak Kredit Macet

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, kondisi kredit macet akan berdampak terhadap neraca keuangan individu maupun lembaga keuangan terkait.

Selengkapnya mengenai dampak kredit macet dapat disimak melalui penjelasan berikut ini:

1. Membayar Denda dan Bunga yang Lebih Tinggi

Perlu diketahui, jika seseorang memiliki riwayat kredit macet, maka pihak bank akan mengenakan denda keterlambatan yang nilainya telah ditentukan, serta memberikan suku bunga dengan nilai yang lebih tinggi saat kembali mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Punya Uang Rp 1 Jutaan Silakan Bawa Pulang Motor Honda Scoopy, Tempo Angsuran Sampai 35 Bulan

2. Kesulitan Mendapatkan Persetujuan Pinjaman

Debitur yang mengalami kondisi kredit macet akan mengalami kesulitan saat hendak mengajukan pinjaman dari bank di waktu mendatang. 

Pasalnya, pihak bank manapun akan selalu mengecek riwayat nasabah saat ingin mengajukan pinjaman. Tentunya, bila riwayat kesehatan keuangan seseorang tidak baik, maka pihak bank akan ragu untuk menyetujui pinjaman.

BACA JUGA:Diantar Simpatisan dan Mantan Pejabat, Zurdi Nata Kembalikan Formulir Penjaringan Calon Bupati

3. Kesulitan Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Di samping kesulitan mendapatkan pinjaman, debitur dengan riwayat kredit macet akan mengalami kendala saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Sebagai informasi, BI checking (sekarang berganti nama menjadi SLIK) adalah suatu indikator yang menentukan kelayakan nasabah mendapatkan persetujuan kredit dari lembaga keuangan atau bank.

Dalam hal ini, riwayat kredit macet akan memengaruhi ketidaklolosan BI checking yang menjadi penentu utama saat mengajukan KPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: