Iklan RBTV Dalam Berita

Waspada Tertipu! Ada Modus Pinjol Salah Transfer, Ini Langkah Pencegahannya

Waspada Tertipu! Ada Modus Pinjol Salah Transfer, Ini Langkah Pencegahannya

Modus Pinjol Salah Transfer--

Saat nasabah merasa kesulitan dalam mencoba mengembalikan uang, nasabah mungkin perlu menghubungi pihak yang berwenang seperti polisi atau OJK untuk meminta bantuan.

Anda bisa melaporkan rekening pengirim atau Virtual Account yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang sedang marak ke pihak berwenang.

Nasabah bisa menghubungi kontak OJK pada nomor 157, WhatsaApp di nomor 081157157157, email: [email protected], dan email: [email protected]/

Melalui tahapan dan cara menghadapi modus salah transfer uang bagi nasabah yang bisa dilakukan tanpa perlu panik.

BACA JUGA:Waduh! Ini Daftar 3 Perusahaan yang Bangkrut Tahun 2024, Salah Satunya Toko Sepatu Ternama

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Wajib Diketahui

Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.  

BACA JUGA:Tanpa Agunan Bisa Cairkan Rp 150 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Mandiri Non KUR

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: