Iklan RBTV Dalam Berita

Jabatan Kades Diperpanjang, Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Desa Terbaru Kepada Perangkat Desa

Jabatan Kades Diperpanjang, Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi UU Desa Terbaru Kepada Perangkat Desa

Pentingnya Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 kepada Perangkat Desa--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COMPuluhan perangkat desa se-Provinsi Bengkulu mengikuti sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (22/5).

 

Seperti diketahui, terbitnya Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, yang mengubah UU nomor 6 tahun 2014 menjadi pembahasan hangat di masyarakat.

BACA JUGA:Jalan Taba Lagan - Pagar Gunung Terendam Banjir, Arus Lalulintas Tersumbat

Salah satu poin krusial dalam undang-undang tersebut adalah pertambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 sangat diperlukan.

BACA JUGA:Kenali, Inilah 4 Jenis Pinjaman Online BRI Langsung Cair hingga Rp 500 Juta

Hal itu bertujuan agar para perangkat desa mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

 

"Hari ini kita menghadiri sosialisasi dan public hearing tentang perubahan undang-undang desa kepada perangkat desa serta instrumen yang lainnya," ujar Rohidin.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Seluruh Gerai Alfamart di Kota Bengkulu Bebas Parkir Alias Gratis

 

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin juga menyambut baik organisasi desa bersatu dan diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah.

 

"Kita juga mengucapkan selamat kepada organisasi desa bersatu baik kepala desa, BPD-nya yang bergabung di desa bersatu. Semoga nanti mereka bisa jadi mitra pemerintah untuk berkolaborasi,” imbuhnya.

 

Ketua Umum DPP Desa Bersatu M Asri Anas mengatakan, sosilisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 yang digelar di Bengkulu sudah berdasarkan riset yang dilakukan.

BACA JUGA:Tempo Semalam 2 Bus yang Mengangkut Pelajar Kecelakaan, 2 Tewas, Belasan Orang Terluka

 

Salah satunya yaitu berkaitan dengan keaktifan organisasi desa di Provinsi Bengkulu dalam melakukan kegiatan tentang pedesaan dan ikut andil dalam membeberkan pendapat (kritik) kepada pemerintah.

 

"Bengkulu ini merupakan provinsi ke-7 yang kita lakukan sosialisasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Cair Sebesar Rp1,8 Juta, Cek Segera Nama Penerima Bansos PIP 2024, Ketahui Juga Persyaratanya

 

Lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan di Bengkulu ini bukan hanya sekadar sosialisasi, sebab salah satu alasannya karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif.

 

“Kenapa kita pilìh Bengkulu? Pertama karena historisme, kedua karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah," pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 disahkan sejak Maret lalu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

 

 

 

Septi Widiyarti

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: