Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?

Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beberapa program dan perhitungan iuran peserta--

Berikut tingkat risiko dan besaran persen upah iuran JKK-nya:

1. sangat rendah, 0,24%

2. rendah, 0,54%

3. sedang, 0,89%

4. tinggi, 1,27%

5. sangat tinggi, 1,74%

 

Tingkat risiko ini harus dievaluasi untuk tiap pekerja selama minimal 2 tahun sekali. Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Misalnya, Nn. A bekerja dengan risiko kecelakaan kerja rendah. Upah Nn. A selama sebulan adalah Rp5.000.000.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Nn. A untuk program JKK adalah:

0,54% x Rp5.000.000 = Rp27.000 per bulan.

 

BACA JUGA:KHUSUS GURU, Daftar Nama Guru Honor (bag 2) yang Masuk Database dan Berpeluang Diangkat ASN

3. Jaminan Kematian (JKM)

Selanjutnya, kita akan membahas perhitungan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 untuk program Jaminan Kematian (JKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: