Hanya Tanggal 27 Mei SIM Mati Bisa Diperpanjang Kembali, Ini Biaya dan Syaratnya
Hanya tanggal 27 Mei, SIM mati bisa diperpanjang lagi--
2. Foto Copy KTP
3. SIM Asli dan Foto Copy SIM yang Lama
4. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
5. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan. Simulator bagi pemohon SIM A, B I, B II, dan Umum.
BACA JUGA:Buruan! PT Adaro Energy Tbk Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Link Pendaftaran
Biaya Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B I : Rp 80.000
4. SIM B I Umum : Rp 80.000
5. SIM B II : Rp 80.000
6. SIM B II Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM C I : Rp 75.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: