Iklan dempo dalam berita

Hanya Tanggal 27 Mei SIM Mati Bisa Diperpanjang Kembali, Ini Biaya dan Syaratnya

Hanya Tanggal 27 Mei SIM Mati Bisa Diperpanjang Kembali, Ini Biaya dan Syaratnya

Hanya tanggal 27 Mei, SIM mati bisa diperpanjang lagi--

Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu:

1. SIM A : Rp 120.000

2. SIM A Umum : Rp 120.000

3. SIM B I : Rp 120.000

4. SIM B I Umum : Rp 120.000

5. SIM B II : Rp 120.000

6. SIM B II Umum : Rp 120.000

7. SIM C : Rp 100.000

8. SIM C I : Rp 100.000

9. SIM C II : Rp 100.000

10. SIM D : Rp 50.000

11. SIM D I : Rp 50.000

BACA JUGA:Jangan Tunggu Didemo! Begini Cara Menghilangkan Bau Kotoran Ayam dengan EM4, Ramah Lingkungan

Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu

1. KTP Asli 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: