Hanya Tanggal 27 Mei SIM Mati Bisa Diperpanjang Kembali, Ini Biaya dan Syaratnya
Hanya tanggal 27 Mei, SIM mati bisa diperpanjang lagi--
Biaya Pembuatan SIM Baru di Polresta Bengkulu:
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B I : Rp 120.000
4. SIM B I Umum : Rp 120.000
5. SIM B II : Rp 120.000
6. SIM B II Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM C I : Rp 100.000
9. SIM C II : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM D I : Rp 50.000
BACA JUGA:Jangan Tunggu Didemo! Begini Cara Menghilangkan Bau Kotoran Ayam dengan EM4, Ramah Lingkungan
Syarat Perpanjangan SIM di Polresta Bengkulu
1. KTP Asli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: