Iklan RBTV Dalam Berita

SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

SIM C Terlanjur Mati, Begini Tahapan dan Biaya Membuat SIM C serta Perpanjangan SIM secara Online

Biaya dan tahapan pembuatan SIM C--

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Segini Pajak Mobil Listrik di Indonesia, Cek juga Insentif Pajaknya

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Kesehatan

Syarat administrasi untuk cara bikin SIM Online 2024 meliputi jasmani dan rohani, yang nantinya akan dites lebih dulu. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Sementara kesehatan rohani terdiri dari kemampuan konsentrasi dan adaptasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, serta ketahanan kerja.

BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung Pajak PPN dan PPH Pembelian Barang, Wajib Mengerti

Perpanjang SIM Secara Online

Berikut ini cara memperpanjang SIM secara online: 

1. Buka laman Korlantas POLRI atau dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI

2. Pilih menu Pendaftaran. Klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan

3. Lengkapi seluruh kolom isian pada formulir perpanjangan SIM. Unggah dokumen yang telah disiapkan untuk memperpanjang SIM

4. Masukkan kode verifikasi, lalu kirim menu Kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan melalui email 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: