Iklan dempo dalam berita

Berapa Kali Pemohon Bisa Tes Ujian Sim C? Ini Ketentuan yang Berlaku

Berapa Kali Pemohon Bisa Tes Ujian Sim C? Ini Ketentuan yang Berlaku

Berapa kali pemohon bisa tes ujian SIM C?--

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI Rp 10-500 Juta, Angsuran 12 Bulan, Syarat Lengkap dan Cara Pengajuan Bisa Via Online

Syarat Membuat SIM C

Sebelum mengikuti ujian praktik SIM C, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan. Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

1. SIM C

Berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C I

Berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor yang menggunakan daya listrik.

BACA JUGA:Begini Cara Memasang Panel Surya di Atap Rumah agar Hemat Listrik, Mudah Loh

3. SIM C II

Berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk setiap golongan SIM C, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, yaitu:

Syarat Membuat SIM C

- Sudah berusia 17 tahun.
- Membawa KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Menyertakan pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mega Syariah Rp 50-200 Juta Tenor 48 Bulan, Syarat dan Cara Pengajuan Via Online

Syarat Membuat SIM C I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: