Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Cara Menjadi Anggota Partai? Berikut Syarat dan Siapa saja yang Boleh Daftar

Bagaimana Cara Menjadi Anggota Partai? Berikut Syarat dan Siapa saja yang Boleh Daftar

Syarat dan cara mendaftar menjadi anggota parpol--

Syarat Menjadi Anggota Partai Politik

Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Pasal 14 menyatakan bahwa warga negara Indonesia berhak menjadi anggota partai politik apabila sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin. Berikut adalah syarat dan ketentuan umum untuk menjadi anggota partai politik:

1. Warga Negara Indonesia: Setiap calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia.

2. Usia Minimum: Calon anggota harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah menikah.

3. Kesediaan untuk Patuh: Calon anggota harus bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.

4. Pernyataan Keanggotaan: Calon anggota harus bersedia menyatakan diri menjadi anggota partai.

BACA JUGA:Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar

Hak dan Kewajiban Anggota Partai

Setelah menjadi anggota partai politik, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART partai. Hak-hak anggota antara lain:

1. Perlakuan yang Sama: Mendapatkan perlakuan yang sama di dalam partai.

2. Mengeluarkan Pendapat: Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

3. Memilih dan Dipilih: Memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam struktur partai.

4. Perlindungan dan Pembelaan: Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari partai.

5. Pendidikan dan Pelatihan: Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: