Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu? Inilah Partai Politik Pertama yang Berdiri di Indonesia, Begini Sejarahnya

Sudah Tahu? Inilah Partai Politik Pertama yang Berdiri di Indonesia, Begini Sejarahnya

Sejarah berdirinya partai politik di Indonesia--

Saat ini, partai politik di Indonesia didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dasar hukum pembentukan partai politik diatur dalam Pasal 2 UU Partai Politik jo. UU 2/2011, yang menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk jumlah pendiri, keterwakilan perempuan, dan ketentuan lainnya terkait struktur dan tujuan partai politik.

BACA JUGA:Darimana Partai Politik Mendapatkan Uang? Setiap Tahun Dapat Ratusan Miliar

Pembentukan Partai Politik

Pendirian dan pembentukan partai politik harus dilakukan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. 

Pendaftaran partai politik ini harus dilakukan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. Selain itu, kepengurusan (tingkat pusat) partai politik harus menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

Akta notaris yang digunakan untuk pendaftaran partai politik harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. 

BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024 Rp250 Juta, Bunga 6 Persen, Angsuran Hanya Rp 600 Ribuan Saja

AD yang dimaksud setidaknya harus memuat visi dan misi, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan, kepengurusan partai politik, mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota partai politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, keuangan partai politik, dan mekanisme penyelesaian perselisihan internal.

Tujuan Partai Politik

Terkait tujuan partai politik, ketentuan Pasal 10 UU Partai Politik menerangkan bahwa tujuan partai politik dibedakan menjadi dua, yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Kedua tujuan ini haruslah diwujudkan secara konstitusional.

Tujuan umum partai politik adalah:

1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjaman BCA Online Langsung Cair Modal KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: