Iklan RBTV Dalam Berita

HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023

HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023

HARAP MAKLUM, ASN Kategori Ini Tak Berhak Dapat THR 2023--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Mekanisme dan besaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

BACA JUGA:THR Beras, 210.000 Ton Beras Hari Ini Dicurahkan Buat Warga Miskin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada Rabu 29 Maret 2023, bahwa pencairan THR PNS atau ASN dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023.

BACA JUGA:THR 2023 Terbesar Rp 24.134.000, Terkecil Rp 3.219.000, Cek Penerimanya untuk Siapa

Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai h-10, dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya.

BACA JUGA:CPNS Sumringah, Walau Kecil Dapat Juga THR 2023 dan Gaji 13

THR Lebaran tahun ini akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

BACA JUGA:Daftar Nama Honorer Ini Tidak Dapat THR 2023, Tapi Alhamdulillah Dipastikan Diangkat PPPK

Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

BACA JUGA:3,7 Juta ASN Daerah Terima THR 2023, Termasuk Guru TPG 1,1 Juta Orang dan Guru Tamsil 527,4 Ribu Orang

Sementara bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Rincian THR 2023 Pensiunan Golongan I Rp 2 Juta, Golongan III Rp 3,5 Juta, Alhamdulillah Minggu Ini Cair

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

BACA JUGA:Sedih, Tidak Ada Anggaran Untuk THR, Begini Nasib THLT Kabupaten Lebong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: