Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019 – 2024 Lengkap dengan Tunjangannya

Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019 – 2024 Lengkap dengan Tunjangannya

Daftar Gaji Pejabat Daerah di Indonesia Periode 2019-2024--

- Wakil Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan PNS, Bisa Cair Rp 10-50 Juta, Syaratnya Punya SK dan Buku Tabungan

- Anggota DPR

- Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, pensiunan

5. Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung

- Ketua MA
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan

- Wakil Ketua MA
- Gaji pokok per bulan: Rp4.620.000
- Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan

- Ketua Muda MA
- Gaji pokok per bulan: Rp4.410.000
- Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Pensiunan Janda BRI Rp 10-100 Juta, Tenor 84 Bulan, Ini Tips agar Lolos Pengajuan

- Anggota MA (Hakim Konstitusi)

- Gaji pokok per bulan: Rp4.200.000
- Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan

- Jaksa Agung
- Gaji pokok per bulan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab Ban Mobil Benjol, Begini Cara Mencegahnya

6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Ketua BPK
- Gaji pokok per bulan: Rp5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kelas jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: