SIM C1 Resmi di Terbitkan, Ini Bedanya SIM C1 dan SIM C, Ternyata Bukan untuk Motor Biasa
SIM C1 Resmi di Terbitkan, Ini Bedanya SIM C1 dan SIM C--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - SIM C1 resmi di terbitkan, begini bedanya SIM C1 dan SIM C ternyata bukan untuk motor biasa. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang nantinya ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
BACA JUGA:Sama-sama untuk Pengendara Motor, Apa Beda SIM C1 dengan SIM C Biasa?
Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pengkategorian SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021.
Nantinya, kategori ini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C berlaku untuk semua motor dengan batas maksimal kapasitas mesin 250 cc. Lalu, CI di atas 250cc hingga 500cc. Sedangkan, CII bagi motor di atas 500cc.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Syarat dan Cara Buat SIM C1, Pengguna Moge Harus Tahu
Selain itu, ternyata ada syarat dan sejumlah perbedaan antara SIM C dengan C1. Tak hanya kapasitas mesin motor yang diukur dengan centimeter cubic (cc), ada pula syarat lain untuk memiliki SIM C1.
"Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Pengendara yang Wajib Punya SIM C1
Selanjutnya, pada pelaksanaan ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa adalah ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," papar Yusri.
Dengan pengkategorian ini, diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan yang terjadi di jalan. Karena, para pengemudi sudah punya skill, knowledge, dan attitude yang baik.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Gaji Karyawan Swasta di Potong untuk Tapera, Simak Rinciannya
Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik jadi bukan untuk motor biasa.
BACA JUGA:Wajib Punya bagi Pengendara, Ini Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Spesifikasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: