Iklan RBTV Dalam Berita

Suami Istri Bercerai tapi Masih Punya Utang, Siapa yang Tanggung? Suami atau Istri? Begini Penjelasannya

Suami Istri Bercerai tapi Masih Punya Utang, Siapa yang Tanggung? Suami atau Istri? Begini Penjelasannya

Utang suami istri setelah bercerai ditanggung siapa?--

Dalam pelunasan utang piutang tergugat dan penggugat yang sudah bercerai harus dilihat dulu jenis hutangnya, apakah perjanjian utangnya ditanda tangani oleh suami saja atau istri saja, atau bahkan keduanya.

Peraturan mengenai pengurusan dan pertanggungjawaban terhadap hutang-hutang yang lahir dari kedua belah pihak, baik sebelum perkawinan maupun selama perkawinan berlangsung tidak diatur dalam UUP, demikian pula tidak ada pasal-pasal yang khusus mengatur mengenai tanggung jawab atas hutang bersama maupun pribadi.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Dalam Pasal 37 UUP jelas dikatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama di atur menurut hukumnya masing-masing, bahwa yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat ataupun hukum lainnya.

Walaupun UUP menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa harta perkawinan namun tetap memeberlakukan hukum lainnya seperti hukum agama, adat, dan juga KUH.

Perdata, masing-masing memikul sepenuhnya pertanggung jawab tersebut dan tidak ada alasan sedikitpun yang dapat menghilangkan hak dari pihak ketiga atas dilunasinya utang-utang tersebut berhubung dengan telah bubarnya harta persatuan.

BACA JUGA:Apa Hukum Istri Utang Tanpa Sepengetahuan Suami? Ini Hukumnya, Jangan Anggap Sepele!

Dalam sebuah perkawinan seringkali ditemukan adanya utang piutang pada pihak ketiga di dalam Kompilasi Hukum Islam telah di atur mengenai pertanggungung jawaban terhadap utang tersebut dalam Pasal Pasal 93 KHI yang berbunyi:

1. Pertanggungjawaban terhadap utang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.

2. Pertanggungjawaban utang terhadap utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama

3. Bila harta bersama tidak mencukupi untuk bayarkan utang-utang tersebut maka akan dibebankan pada harta suami dan

4. Bila harta suami tidak mencukupi juga maka akan dibebankan pada harta isteri

BACA JUGA:Pejabat Banyak Kabur saat Paripurna, Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Langsung Interupsi

Istri membuat hutang pada orang lain menurut KUH Perdata yang harus membayar hutang tersebut adalah suami-istri tersebut, tetapi dilihat juga terlebih dahulu apakah utang yang di buat tersebut sudah memperoleh persetujuan dari kedua belah pihak atau belum.

Sedangkan menurut KHI ketika istri membuat utang kepada orang lain yang harus membayarnya adalah suami atau istri yang membuat perjanjian utang tersebut.

BACA JUGA:Perbedaan Minyak Makan Merah Vs Minyak Goreng Biasa, Mana yang Lebih Murah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: