Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkapi Syarat dan Prosedurnya
Rincian biaya balik nama kendaraan--ist
13. Serahkan bukti pembayaran
14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
15. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
16. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
17. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
BACA JUGA:Penuhi Syarat Top Up KUR BRI 2024, Dapatkan Tambahan Usaha, dengan Bunga Rendah 0,3% per Bulan
Langkah-langkah Balik Nama BPKB
1. Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
2. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
3. Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
5. Lakukan pembayaran di bank
6. Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: