Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkapi Syarat dan Prosedurnya

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkapi Syarat dan Prosedurnya

Rincian biaya balik nama kendaraan--ist

- Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 

- Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000 

- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 

- Biaya pendaftaran: Rp100.000 

Total biaya yang harus kamu keluarkan untuk BBN mobil bekas adalah sebesar Rp 3.968.000. Cara menghitung biaya balik nama kendaraan mobil bekas ini juga bisa kamu gunakan untuk cara hitung BBN motor.

Syarat Dokumen Balik Nama Mobil

Setelah menghitung biaya balik nama, pemilik baru kendaraan bermotor sebaiknya melengkapi beberapa syarat untuk balik nama mobil yang harus kamu bawa saat melakukan balik nama mobil, yaitu:

- BPKB asli dan fotokopinya (buat yang masih cicilan, kamu bisa meminta surat keterangan ke leasing).

- STNK asli dan fotokopinya.

- Identitas diri, KTP asli, dan salinannya.

- Kwitansi pembelian kendaraan beserta fotokopinya yang bermaterai Rp6.000.

- Hasil cek fisik mobil dari SAMSAT.

BACA JUGA:Hukumnya Wajib! Ini Cara Menafkahi Anak Setelah Bercerai serta Jumlahnya

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Setelah mengetahui kisaran biaya dan dokumen yang harus kamu bawa, selanjutnya cukup mendatangi SAMSAT sesuai domisili dan lakukan tahapan-tahapan cara balik nama mobil bekas berikut ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: