Iklan dempo dalam berita

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkapi Syarat dan Prosedurnya

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Motor dan Mobil, Lengkapi Syarat dan Prosedurnya

Rincian biaya balik nama kendaraan--ist

7. Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan

8. Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Itulah sejumlah informasi mengenai biaya balik nama motor, syarat dan langkah-langkahnya.

BACA JUGA:Bagaimana Posisi Tuas Transmisi Mobil Matic yang Tepat saat Lampu Merah? Ras Terkuat di Bumi Wajib Paham

Lalu, berapa biaya dan syarat balik nama kendaraan mobil?

Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2010, biaya BBN mobil adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Biaya BBN mobil menjadi dana yang harus kamu siapkan dalam proses pemindahtanganan pemilik lama ke pemilik baru. Tujuan dari balik nama mobil adalah mengganti identitas kepemilikan mobil yang tertera pada STNK dan BPKB.

Di DKI Jakarta tarif BBNKB terbagi menjadi dua, yaitu:

1. BBNKB untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama: 12,5%

2. BBNKB untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua: 1%

Dalam membayar bea balik nama mobil, ada sejumlah biaya lain yang juga harus kamu bayarkan. Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan biaya balik nama untuk mobil bekas termasuk biaya lainnya untuk harga mobil sebesar Rp 100 juta.

- BBNKB: Rp100 juta x 1% =Rp 1.000.000

- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 100 juta x 2% = Rp 2.000.000 

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000

- Biaya administrasi STNK: Rp 50.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: