Tidak Ikut Bayar Iuran Tapera? Siap-siap, Pekerja dan Pengusaha Bakal Kena Sanksi
Sanksi Tidak Bayar Iuran Tapera--
Penonaktifan Peserta
Untuk diketahui, bagi peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif.
"Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif," tulis pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.
Kemudian, jika peserta Tapera nonaktif, maka tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan, seperti kemudahan untuk membangun rumah pertama, kemudahan membeli rumah pertama, maupun merenovasi rumah pertama.
BACA JUGA:Punya Usaha Peternakan? Segera Ajukan KUR BRI 2024, Begini Tabelnya untuk Pinjaman Rp 75 Juta
Pengertian dan Sumber Dana Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana dengan biaya rendah dan jangka waktu panjang secara berkesinambungan guna mendukung pembiayaan perumahan.
Adapun salah satu manfaat membayar iuran Tapera adalah memastikan ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Dikutip dari laman resminya, program Tapera ini memiliki beberapa dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," bunyinya dalam UUD 1945.
BACA JUGA:Hati-hati, Primbon Jawa Sebut Ada 7 Tanaman yang Jangan Ditanam di Pekarangan Rumah
Tak hanya itu, program Tapera juga memiliki dasar hukum lain, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Sumber Dana Tapera
Jadi, dana Tapera bersumber dari:
- Hasil penghimpunan Simpanan Peserta
- Hasil pemupukan Simpanan Peserta
- Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta
- Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
- dana wakaf; dan
- dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian ulasan mengenai tidak ikut bayar iuran Tapera? Siap-siap, pekerja dan pengusaha bakal kena sanksi. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: