Iklan dempo dalam berita

Cek-cek! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan 2024

Cek-cek! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan 2024

Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan--

Pemilik angkutan barang seperti pick up, double cabin, light truck, dan sejenisnya akan mendapatkan diskon pajak sebesar 30%. Keringanan ini diharapkan dapat membantu para pengusaha angkutan barang dalam mengurangi beban pajak mereka dan meningkatkan kinerja operasional mereka.

BACA JUGA:Segera Lengkapi Syaratnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh 2024

4. Potongan Pajak untuk Angkutan Umum

Pemilik angkutan umum orang dengan plat kuning atas nama pribadi akan mendapatkan potongan pajak sebesar 40%. Potongan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk mengurus pajak kendaraan mereka tepat waktu dan memastikan angkutan umum tetap beroperasi dengan baik.

5. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan ke-II

Bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan untuk kedua kalinya atau seterusnya, mereka akan dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan ke-II. 

BACA JUGA:13 Cara Membedakan Emas Palsu dan Asli, Lengkap dengan Kode Emas

Ini adalah langkah yang baik untuk mendorong pemilik baru melakukan balik nama kendaraannya tanpa harus khawatir mengenai biaya tambahan yang seringkali menjadi hambatan.

6. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II

Pemilik kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya juga akan dibebaskan dari denda PKB dan BBNKB II. Ini memberikan insentif lebih bagi mereka untuk segera mengurus balik nama kendaraannya. Dengan demikian, proses administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan teratur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Dr. Reza Faisal Saleh, menyatakan bahwa saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 100 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

"Salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan," katanya.

Dr. Reza Faisal Saleh juga menambahkan bahwa selain penghapusan denda pajak, wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan akan menikmati pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II yang tarifnya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

BACA JUGA:Waspada Emas Palsu, Ketahui 8 Cara Bedakan Emas Asli dan Palsu Agar Tidak Tertipu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: