Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya
Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Maluku--
Namun, bagi yang tidak memanfaatkan kesempatan ini, ada kemungkinan STNK kendaraan bisa diblokir sesuai dengan himbauan dari pihak kepolisian.
Informasi dari Tim Media Center Pemkot Ambon
Informasi mengenai program pemutihan ini bersumber dari Tim Media Center Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dalam pernyataan mereka, disebutkan bahwa jika tunggakan pajak belum dibayarkan selama 5 tahun ditambah 2 tahun berikutnya, maka data STNK akan dihapus.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terkecoh Pinjol Via SMS, Ini Contoh SMS Pinjaman Online yang Jangan Dipercaya!
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan semua pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak tepat waktu.
Persiapan dan Persyaratan Pembayaran di Samsat
Bagi yang melakukan pembayaran di Samsat saat program berlangsung, diharuskan melengkapi berkas seperti KTP pribadi, STNK, dan BPKB.
Selain itu, pembayaran pokok pajak harus dipersiapkan, sementara semua denda keterlambatan akan dihapus.
Program pemutihan pajak motor 2024 ini merupakan inisiatif rutin yang diadakan setiap tahun oleh pemerintah provinsi untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Tujuan dan Aturan Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini bertujuan untuk menghapus semua denda keterlambatan, sehingga masyarakat pemilik kendaraan bisa tertib dalam melakukan pembayaran pajak.
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Motor Honda Scoopy Keluaran Tahun 2023, Jangan Telat Bayar
Aturan resmi terkait pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku, Herman Haurissa, menyampaikan bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pada tanggal 1-31 Mei 2024 diberlakukan peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 tentang "Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan Dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: