Iklan dempo dalam berita

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Ini Alurnya Agar Tidak Bingung--Foto: ist

Tergantung pada peraturan setempat, pemohon harus siap dengan dokumen dan informasi kendaraan yang tepat untuk memulai proses pemutihan pajak. 

BACA JUGA:Ini Daftar Pajak Mobil Terios serta Cara Menghitung Pajaknya

Dengan pemenuhan persyaratan yang tepat, pemutihan pajak kendaraan dapat memberikan penghematan yang signifikan bagi pemilik kendaraan.

Alur atau Cara Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Lalu bagaimana cara untuk mulai melakukan pemutihan pajak tersebut, berikut ini ada beberapa cara untuk Anda perhatikan jika ingin menjalani pemutihan pajak kendaraan:

1. Lengkapi persyaratan yang diperlukan

Langkah pertama yang harus Anda perhatikan yaitu perlu lengkapi persyaratan untuk pemutihan pajak itu sendiri. Wajib lengkapi persyaratan di atas yang telah dijelaskan sebelumnya.

BACA JUGA:Ini Biaya-biaya yang Dihapus dalam Program Pemutihan Pajak, Jangan Sampai Keliru

2. Kunjungi Samsat terdekat

Kalau semua persyaratan lengkap, bisa kunjungi kantor Samsat di dekat tempat tinggal. Kalau sudah di Samsat, maka segera datangi bagian loket, serahkan seluruh persyaratannya. Pihak petugas langsung mengecek kelengkapan berkas Anda. Anda biasanya diminta mencabut berkas, jika Anda melakukan proses balik nama yang mempunyai alamat luar wilayah Anda. 

Contohnya, Anda tempat tinggalnya di Bandung, tetapi pemilik kendaraan Anda membeli mobil itu di Purwokerto sebelumnya. 

BACA JUGA:Jadwal Pemutihan Pajak di Maluku, Bebas Denda 2024, Ini Keringanan Lainnya

- Cek fisik

Kalau seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dari petugas loket. Tindakan selanjutnya yaitu cek fisik untuk kendaraan Anda. Pihak petugas akan mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan Anda. Lalu minta juga bukti hasil melakukan pengecekan ke petugas dan selanjutnya, bisa kunjungi loket pengesahan untuk balik nama.

- Pengesahan kepemilikan kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: