Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ketahui Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ketahui Jenis Denda yang Dihapus dan Manfaat Pemutihan Pajak--Foto: ist
Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Besaran Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Tidak 100 Persen Gratis
Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Syarat -Syarat untuk mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu
Syarat untuk pajak kendaraan bermotor:
- e-KTP asli
- STNK asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)
BACA JUGA:Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Catat Apa Saja Syarat yang Diperlukan
- Bukti hasil cek fisik (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat).
Syarat untuk BBNKB II
- e-KTP asli pemilik baru
- STNK asli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: