Iklan RBTV Dalam Berita

Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah Dimulai Kapan?

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah--

Namun, melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa program pemutihan pajak akan kembali diselenggarakan pada akhir tahun, seperti yang terjadi pada tahun 2023.

Kepala Bapenda Prov. Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada momen peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Utara, Kapan Kembali Dibuka pada Tahun 2024?

Program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah diselenggarakan mulai 2 Oktober hingga 30 Desember 2023. Ada kemungkinan bahwa di tahun 2024, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah akan mengikuti pola yang sama seperti tahun lalu.

Melalui program pemutihan ini, diharapkan dapat tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotornya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," tandas Anang Dirjo.

BACA JUGA:Sudah Bulan Juni, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bali?

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 34 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 29 September 2023, pemutihan pajak ini memberikan beberapa keuntungan bagi masyarakat, yaitu:

1. Pembebasan Denda
Sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
Biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dibebaskan, mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan.

3. Pembebasan Pajak Progresif
Pajak progresif dihapuskan, memberikan keringanan lebih bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

BACA JUGA:Pemilihan Bupati Kepahiang, Riri-Ujang Lolos Verifikasi Calon Perseorangan

Perlu diketahui Program pemutihan pajak ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka dengan biaya yang lebih ringan, dan diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki infrastruktur publik di Kalimantan Tengah.
Ayo manfaatkan segera kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pajak dan memastikan kendaraan Anda terdaftar secara resmi tanpa tunggakan.

Umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

1. KTP sesuai nama STNK
2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:
1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
3. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

BACA JUGA:Berapa Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024? Simak Rinciannya di Sini

Jika semua persyaratan yang diperlukan sudah lengkap, berikut ini langkah mengikuti program pemutihan pajak:

1. Urus di Kantor Samsat
Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: