Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024

Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024

Cara Klaim BPJS Kesehatan dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara klaim BPJS Kesehatan, simak syarat dan rincian biaya iuran tahun 2024.

Adanya BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dengan biaya cukup terjangkau.

BACA JUGA:Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

Selain itu, seluruh warga negara Indonesia juga berhak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa memperhatikan kondisi atau riwayat kesehatan di masa lalunya.

Di samping kelebihan utama BPJS Kesehatan tersebut, ada pula beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dibandingkan produk jaminan kesehatan lainnya. Salah satunya adalah syarat dan prosedur klaim BPJS Kesehatan yang mengikuti pola bertingkat.

BACA JUGA:Jelang Peluncuran Maskot Pilkada, Ratusan Peserta Ramaikan Senam Kebugaran KPU Seluma

Syarat Klaim BPJS Kesehatan

Untuk syarat klaim BPJS Kesehatan adalah pastikan status kepesertaan aktif. Guna menjaga status kepesertaan tetap aktif, kamu perlu membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Jika membayar lebih dari tanggal 10, maka kamu akan dikenai denda. Jika sampai akhir bulan berjalan kamu belum juga melunasi iuran, maka otomatis sistem akan membuat kepesertaan jadi nonaktif sementara.

Cara mengaktifkan kembali BPJS yang tidak aktif adalah dengan melunasi iuran yang tertunggak. Peserta yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan dapat melakukan pengajuan pelunasan BPJS Kesehatan dengan cicilan sehingga tak terlalu membebani cash flow yang dimiliki.

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Siap-siap Cek Rekening, Gaji 13 Bakal Cair dalam Beberapa Hari ke Depan, Ini Komponennya

Cara Klaim BPJS Kesehatan

Untuk dapat menggunakan fasilitas layanan kesehatan ini maka peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan beberapa tahapan untuk dapat menggunakannya.

Karena jika Anda berobat langsung ke rumah sakit tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan maka besar kemungkinan Anda untuk mendapatakan penolakan dari pihak rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: