Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024
Cara Klaim BPJS Kesehatan dan Rincian Biaya Iuran Tahun 2024--
BACA JUGA:Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024
Cara Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Rujukan
Setelah Anda melakukn prosedur pengobatan di puskesmas atau klinik maka Anda akan mendapatkan surat rujukan jika keadaan kesehatan tidak dapat ditangani oleh dokter faskes 1.
Dengan itu, Anda harus mempersiapkan dokumen untuk di bawa kerumah sakit agar langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pastikan juga Anda berangkat lebih awal karena biasanya antrian sudah sangat panjang. Jangan sampai datang terlambat atau lupa tidak membawa salah satu dokumen yang diperlukan, sehingga Anda tidak dapat dirawat pada hari itu karena pendaftaran sudah tutup.
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
1. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan beserta aslinya
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta aslinya
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
4. Fotocopy Surat Rujukan beserta aslinya dari Faskes TK 1
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Segera Cair, Ini Golongan Penerima dan Jadwalnya
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, adapun besarnya iuran BPJS terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pelayanan rawat inap yang dipilih, yakni:
Untuk iuran dengan pelayanan ruang perawatan Kelas I, dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya. Sementara itu, untuk Kelas II dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
Untuk pelayanan Kelas III, dikenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Namun, per tanggal 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.
BACA JUGA:Marak Beredar, Ini 8 Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Kenali Dampaknya Pada Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: