Iklan dempo dalam berita

Jangan Asal Copy Paste, Ini Hukum Bagi Lulusan yang Skripsi Hasil Plagiat

Jangan Asal Copy Paste, Ini Hukum Bagi Lulusan yang Skripsi Hasil Plagiat

Hukum Bagi Lulusan yang Skripsi Hasil Plagiat--

Sanksi secara pidana dan perdata, sehingga pelakunya bisa digugat secara perdata yang dasar hukumnya ada pada pelanggaran Pasal 1365 KUH Perdata.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa sanksi tindakan plagiarisme bisa diberikan kepada pelaku. Baik itu mahasiswa maupun dosen, dan institusinya pun bisa mendapat sanksi.

BACA JUGA:Ada Gangguan SUTT Linggau-Lahat, Aliran Listrik di Bengkulu, Sumsel dan Jambi Padam, Berikut Jadwalnya

Berikut sanksi-sanksi plagiarisme:

1. Sanksi Plagiarisme untuk Institusi (Perguruan Tinggi)

Mengacu pada Pasal 92 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ditetapkan sanksi atau ancaman hukuman bagi institusi.

Sanksi pada institusi ini adalah sanksi administratif, bentuknya antara lain:

- Peringatan tertulis

- Penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah

- Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan

- Penghentian pembinaan

- Pencabutan izin

BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

2. Sanksi Plagiarisme untuk Dosen

Kalangan dosen yang terbukti melakukan tindakan plagiarisme juga akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi plagiarisme untuk kalangan dosen mengacu pada Pasal 11 ayat (6), yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: