Iklan dempo dalam berita

Kabupaten Tegal Ikut Serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Cek Jadwalnya Sekarang

Kabupaten Tegal Ikut Serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Cek Jadwalnya Sekarang

Kabupaten Tegal Ikut Serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024--

Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal mengadakan pembebasan denda pajak kendaraan melalui Program "Samsat Jawa Tengah Bebas Lagi" di tahun 2023.

Berdasarkan informasi ini didapat dari akun instagram Samsat Slawi (@Samsat_Slawi), program ini akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Adapun untuk pembebasan denda pajak ini ada 3 macam yakni:

- Bebas Administrasi

- Bebas Pokok PKB Tunggakan Tahun ke-5

- Bebas BBNKB dan Bebas Pajak Progresif.

BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

Biaya pajak motor adalah salah satu pos pengeluaran wajib bagi pemilik motor. Tanpa harus menunggu dekat dengan tanggal bayar, ada baiknya anda mulai menyisihkan dana sejak awal.

Pajak motor sendiri ada yang perlu dibayarkan pertahun dan per 5 tahun. Sebagai pemilik kendaraan, akan lebih baik jika anda bisa menghitungnya sendiri di rumah.

Ini bisa meminimalisir resiko kurangnya dana saat akan membayar. Melalui ulasan ini, kami akan menjelaskan mengenai beberapa hal terkait dengan pajak motor.

BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran

Biaya Pajak Motor Kabupaten Tegal

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Tegal yang berlaku dengan kondisi:

  1. Kepemilikan satu kendaraan bermotor oleh orang pribadi sebesar 2%, dan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan motor Kabupaten Tegal (tarif pajak progresif).
  2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak Kabupaten Tegal sebesar 2%.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 23 Pelaku Kejahatan, 5 Diantaranya Anak-anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: