Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Aceh Tengah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Info terbaru pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, cek persyaratannya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pada Maret 2024.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 23 Pelaku Kejahatan, 5 Diantaranya Anak-anak
Program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda. Salah satu provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2024 adalah provinsi Aceh.
Dikutip dari laman resmi www.acehbisnis.com, pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran
Lantas, kapan pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah? Untuk informasi lengkapnya, simak artikel ini hingga akhir.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan 2024 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Dana BOS SMPN 17, Polresta Bengkulu Tahan 2 Tersangka
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan dari pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) peraturan yang sama. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.
"Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023 menegaskan.
"Masa berlaku pembebasan pengenaan pajak progresif dan denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak peraturan gubernur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024," sambung Pasal 7 aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: