Iklan RBTV Dalam Berita

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Aceh Tengah--

BACA JUGA:Lebih dari Rp 325 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cilacap, Desa mana Paling Besar?

Sayangnya, untuk informasi resmi mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah belum ada. Namun, tak perlu khawatir, kemungkinan besar jadwal pemutihan pajak kendaraan di tingkat kabupaten biasanya sama dengan jadwal pemutihan pajak kendaraan di tingkat provinsi.

Oleh karena itu, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Aceh Tengah akan mengikuti jadwal pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh, yang berakhir hingga 31 Desember 2024.

Jika dilihat dari pengalaman tahun sebelumnya, dikutip dari situs www.rri.co.id, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh Tengah berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

BACA JUGA:Hapus Denda, Cek Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bogor, Lengkapi Persyaratannya

Selama program pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun lalu, tidak dikenakan biaya balik nama, penghapusan pajak progresif, dan kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar tiga tahun tanpa dikenakan denda.

Kepala Samsat Aceh Tengah, Sofian Velly Noviza, kepada RRI merincikan bahwa ada 3.443 unit kendaraan yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut dengan total pemasukan daerah sebesar Rp 2.982.000.000 untuk tahun 2023.

Velly juga menyebutkan bahwa pelayanan Samsat Aceh Tengah dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

“Masih ada sisa beberapa hari ke depan, segera manfaatkan program pemutihan ini,” katanya.
Velly juga menjelaskan bahwa total kendaraan di Aceh Tengah mencapai 79.000 unit. Sebagian di antaranya juga mengurus pajak secara reguler. “Banyak juga yang mengurus pajak reguler karena pajaknya tidak menunggak,” katanya.

BACA JUGA:Makin Praktis, Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Lengkapi Persyaratannya

Manfaatkan kesempatan ini dan nikmati keringanan pembayaran dengan beberapa keuntungan, antara lain:

1. Bebas Pajak Progresif
Tak perlu khawatir tarif pajak meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

2. Akses Mudah
Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat atau via Aplikasi Signal.

3. Bebas Denda
Tidak perlu membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Siap-siap Cek Rekening, Gaji 13 Bakal Cair dalam Beberapa Hari ke Depan, Ini Komponennya

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: