Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024,--
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.
BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:
1. Asli dan fotokopi STN kendaraan
2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Sasat terdekat.
2. Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: